WAWASAN NUSANTARA
BAB I PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara
adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui.
Konsep dasar wilayah kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13
Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi
bangsa Indonesia,karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang
menyatukan wilayah Indonesia.
Wawasan ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengepresikan diri
sebagai bangsa Indonesia di tennngah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara
itu. Unsur-unsur dasar wawasan nusantara itu adalah:wadah,isi,dan tata laku.
Sebagai negara kepulauan dengan masyarakatnya
yang berbhineka,negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus
kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis
dan kaya akan sumber daya manusia(SDM). Kelemahannya terletak pada wujud
kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu
bangsa,satu negara dan satu tanah air.Dalam kehidupannya,bangsa
Indonesia tidak terlepas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan
lingkungan sekitar(regional atau internasional). Salah satu pedoman bangsa
Indonesia wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara disebut
WAWASAN NUSANTARA. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan negara Indonesia
tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang adil,makmur
dan sentosa.
- Rumusan
Masalah
Di dalam makalah ini mempunyai beberapa rumusan masalah antara
lain:
- Pengertian
dari Wawasan Nusantara
- Unsur-unsur
dasar wawasan nusantara
- Kedudukan,fungsi
dan tujuan wawasan nusantara
- Wawasan
nasional Indonesia
- Hubungan
wawasan nusantara sebagai wawasan nasional Indonesia
- Dinamika
kewilayahan Indonesia
- Sasaran
Implementasi wawasan nusantara
- Sosialisasi
wawasan nusantara
- Tantangan
Implementasi wawasan nusantara
- Tujuan
Makalah ini mempunyai beberapa tujuan yaitu :
- Untuk
mengetahui pengertian dari wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui unsur-unsur dasar dari wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui kedudukan,fungsi dan tujuan wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui wawasan nasional Indonesia
- Untuk
mengetahui hubungan wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
Indonesia
- Untuk
mengetahui dinamika kewilayahan Indonesia
- Untuk
mengetahui sasaran implementasi wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui sosialisasi wawasan nusantara
- Untuk
mengetahui tantangan implementasi dari wawasan nusantara
BAB II
PEMBAHASAN
- Wawasan
Nusantara
1.
Pengertian Wawasan Nusantara
- Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai
diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan
yang beragam.
- Menurut
Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai
tujuan nasional.
- Menurut
Ketetapan MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat,
berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
- Unsur
dasar Wawasan Nusantara
- Wadah
( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan
alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
- Isi
( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan
cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1) Realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian
cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2) Persatuan dan
kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
- Tata
laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang
terdiri dari:
1) Tata laku
batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia .
2) Tata laku
lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa
Indonesia.
- Kedudukan,
fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
1.
Kedudukan Wawasan Nusantara
1.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia
merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak
terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita
dan tujuan nasional.
2.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan
fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental
mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
3.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan,
dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya
pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa fungsi
wawasan nusantara:
- Membentuk
dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
- Merupakan
ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan
nasional
- Tujuan
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi
disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau
daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap
dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan
masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya
pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi menjelaskan bahwa
tujuan wawasan nusantara adalah :
- Tujuan
ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu
aspek alamiah dan aspek sosial
- Tujuan
keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah
ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan
kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
- Wawasan
Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan
nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan,
geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.
- Paham
kekuasaan Indonesia
Dalam google www.wilayahperbatasan.com bangsa
Indonesia yang berfalsafah dan berideologi pancasila menganut paham tentang
perang dan damai berdasarkan:’’ bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih
cinta kemerdekaan”. Maka wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan
ajaran kekuasaan dan adu kekuatan.
- Geopolitik
Indonesia
Indonesia menganut paham Negara kepulauan berdasarkan
Archipelago concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah
Negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebaga Negara kepulauan.
- Dasar
pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan
dalam kondisi nyata. Indonesia dibentuk oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa
Indonesia yang terdiri dari latar belakang dan kesejarahan Indonesia.
Untuk penjelasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran
dan pembinaan nasional Indonesia ditinjau dari:
- Pemikiran
berdasarkan falsafah pancasila
Wawasan nasional merupakan pancaran dari pancasila oleh kerena
itu menghendaki terciptanya kesatuan dan persatuan dengan tidak menghiangkan
cirri,sifat dan karakter dari kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku
bangsa,etnis dan golongan).
- Pemikiran
berdasarkan aspek kewilayahan
Wilayah Indonesia pada saat merdeka masih berdasarkan peraturan
tentang wilayah territorial yang dibuat oleh belanda yaitu “territorial Zee en
Maritime Kringen Ordonantie 1939” (TZMKO 1939), dimana lebar laut
wilayah/territorial Indonesia adalah 3 mill diukur dari garis air rendah
masing-masing pulau Indonesia.
TZMKO 1939 tidak menjamin kesatuan wilayah Indonesia sebab
antara satu pulau dengan pulau yang lain menjadi terpisah-pisah, sehingga pada
13 desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya: ”segala
perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau atau bagian
pulau-pulau yang termasuk daratan Negara Republik Indonesia, dengan tidak
memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah
daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian merupakan bagian daripada
perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak daripada Negara
Republik Indonesia. Lalu-lintas yang damai diperairan pedalaman ini bagi
kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan
dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia”.
Dalam peraturan, yang akhirnya dikenal dengan sebutan Deklarasi
Djuanda, disebutkan juga bahwa batas laut teritorial Indonesia yang sebelumnya
tiga mil diperlebar menjadi 12 mil diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik
ujung terluar pada pulau-pulau dari wilayah Negara Indonesia pada saat air laut
surut. Dengan keluarnya pengumuman tersebut, secara otomatis
Ordonantie 1939 tidak berlaku lagi dan wilayah Indonesia menjadi
suatu kesatuan antara pulau-pulau serta laut yang menghubungkan antara
pulau-pulau tersebut.
Tujuan deklarasi juanda sebagai berikut:
1)
Perwujudan bentuk wilayah Negara kesatuan republic Indonesia yang bulat dan
utuh
2)
Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara
kepulauan
3)
Peraturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan
keamanan Negara kesatuan NKRI
Sesuai dengan hukum laut internasional yang telah disepakati
oleh PBB tahun 1982 wilayah perairan laut Indonesia dapat dibedakan menjadi 3
macam yaitu:
- Zona
laut territorial
Batas laut territorial adalah garis khayal yang berjarak 12 mil
dari garis dasar kearah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungakan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
- Zona
landas kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologis merupakan lanjutan dari sebuah benua, kedalaman lautnya kurang dari
150 m. Adapun batas landasan kontinen tersebut diukur dari garis dasar yaitu
paling jauh 200 mil laut.
- Zona
ekonomi eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil kearah
laut terbuka diukur dari garis dasar. Pengumuman tentang ZEE dikeluarkan oleh
pemerintah Indonesia pada tanggal 21 maret 1980.
Melalui konferensi PBB tentang hukum laut Indonesia ke-3 tahun
1982, pokok-pokok Negara kepulauan berdasarkan Archipelago Concept Negara
Indonesia diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982. Berlakunya UNCLOS 1982
berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti
bertambah luas ZEE dan landas kotinen Indonesia. Perjuangan tentang kewilayahan
dilanjutkan dengan menegakkan kedaulatan dirgantara yaitu wilayah Indonesia
secara vertical terutama dalam memanfaatkan wilayah Geo Stationery Orbit
( GSO ) .
Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas ruang daratan dan
atau ruang lautan sekitar wilayah Negara dan melekat pada bumi dimana suatu
Negara mempunyai hak yurisdiksi. Ruang udara, ruang daratan dan ruang lautan
merupakan satu kesatuan ruang yang tidak dapat dipisah-pisahkan.
- Pemikiran
berdasarkan aspek sosial budaya
Budaya atau kebudayaan secara etimologis adalah segala sesuatu
yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia. Sosial budaya adalah faktor dinamik
masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang
memungkinkan hubungan sosial antara anggota – anggotanya.
Berdasar ciri dan sifat kebudayaan masyarakat Indonesia sangat
hiterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar,
terlebih kesadaran nasional masyarakat yang relatif rendah sejalan dengan
terbatasnya masyarakat terdidik.
Proses sosial dalam menjaga persatuan nasional sangat
membutuhkan kesamaan persepsi/ kesatuan cara pandang diantara segenap
masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki
semangat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
- Pemikiran
berdasarkan aspek kesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita – cita pada umumnya
tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.
Penjajahan disamping menimbulkan penderitaan dan juga
menumbuhkan semangat untuk merdeka yang merupakan awal semangat kebangsaan yang
diwadahi Boedi Oetomo (1908 ) dan sumpah pemuda (1928).
Wawasan nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang
menginginkan tidak terulangnya lagi perpecahan dalam lingkungan bangsa yang
akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita –
cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa
Indonesia setara dengan bangsa lain.
- Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara, bangsa Indonesia
dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, baik
pada aspek politik, ekonomi, sosisl budaya, maupun hankamnya, selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional indonesia merupakan
cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dan tetap menghargai serta menghormati kebinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasinal untuk mencapai tujuan nasional.
- Implementasi
Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola
sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a) Implementasi dalam kehidupan
politik, adalah menciptakan iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan
dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b) Implementasi dalam kehidupan
Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil.
c) Implementasi dalam kehidupan
sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang
mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan
yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d) Implementasi dalam kehidupan
pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk
sikap bela Negara pada setiap WNI.
- Sosialisasi
Wawasan Nusantara:
- Menurut
Sifat /cara penyampaian
- Langsung
= >ceramah,diskusi,tatap muka
- Tidak
langsung=>media massa
- Menurut
metode penyampaian
a) Ketauladanan
b) Edukasi
c) Komunikasi
d) Integrasi
Materi Wasantara disesuaikan dengan tingkat dan macam pendidikan
serta lingkungannya supaya bisa dimengerti dan dipahami.
- Tantangan
Implementasi Wasantara
1) Pemberdayaan Masyarakat
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam
bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional
hanya dapat dilaksanakan oleh Negara-negara maju dengan Buttom Up
Planning,sedang untuk Negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya
keterbatasan kualitas sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan
operasinal berupa GBHN. Kondisi Nasional (Pembangunan) yang tidak merata
mengakibatkan keterbelakangan dan ini merupakan ancaman bagi integritas.
2) Dunia Tanpa Batas
a) Perkembangan IPTEK
Mempengaruhi pola , pola sikap dan pola tindak masyarakat dalam
aspek kehidupan.
b) Kenichi Omahe dalam buku
Borderless Word dan The End of Nation State menyatakan: dalam perkembangan
masyarakat global,batas-batas wilayah Negara dalam arti geografi dan politik
relatif masih tetap.
Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan
dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara ,
mengingat perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia
dalam pola pikir , pola sikap dan pola tindak didalam bermsyarakat , berbangasa
dan bernegara.
3) Era Baru Kapitalisme
- Sloan
dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics menyatakan
Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta
atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba
guna diri sendiri.
- Lester
Thurow
Dalam bukunya The Future of Capitalism menyatakan : untuk dapat
bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru
yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.
4) KesadaranWarga Negara
- Pandangan
Indonesia Tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan , hak
dan kewajiban yang sama.Hak dan Kewajiban dapat dibedakan
namun tidak dapat dipisahkan.
- Kesadaran
Bela Negara
Dalam mengisi kemerdekaan perjuangan yang dilakukan adalah
perjuangan non fisik untuk memerangi keterbelakangan, kemiskinan ,kesenjangan
social ,memberantas KKN ,menguasai Iptek , meningkatkan kualitas SDM ,
transparan dan memelihara persatuan.
BAB III
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita dapat menyimpulkan Secara
umum Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam
pengertiannya yaitu cara pandang yang secara utuh menyeluruh dalam lingkup
nusantara dan demi kepentingan nasional.
Tujuan dari wawasan
nusantara tersebut yaitu mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada
kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan
individu,
Komentar
Posting Komentar